Lumajang, - Penetapan suatu situs bersejarah ini haruslah sesuai dengan prosedur, berlevel dan berjenjang sesuai dengan subtansial dan hukum yang sudah di tetapkan. Begitu pula dengan penetapan Situs Biting sebagai cagar budaya haruslah melalui beberapa tahapan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dikatakan oleh Direktorat Jenderal Pariwisata Joko Pitono saat melakukan kunjungan ke Situs Biting Minggu (22/04/2012).
Menurut Joko Pitono, penetapan Situs Biting ini menunggu hasil tim verifikasi yang dibentuk oleh BP3 yang saat ini sampai 10 hari ke depan akan melakukan verifikasi di situs-situs bersejarah di Lumajang." Kita tidak boleh menetapkan suatu situs tanpa ada dasar yang kuat, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh pihak BP3 ini nantinya akan di sampaikan kepada bupati sebagai dasar penetapan karena bupatilah yang berhak menetapkan suatu situs bersejarah di wilayahnya," papar Joko Pitono kepada Pedomannusantara.com ketika ditemui disela-sela kunjungannya ke situs Biting.
Imbuhnya. " Kita sebenarnya menginginkan sesuatu yang ideal, akan tetapi tidak memungkinkan untuk dilakukan sehingga untuk penetapan ini nantinya tetap akan menunggu hasil dari verifikasi BP3," ungkap Joko.
Joko Pitono menjelaskan pihaknya menetapkan suatu situs sebagai cagar budaya ada beberapa scoring yang harus dipenuhi dan itu terdiri dari 6 Indikator yang terdapat dalam undang-undang. 6 indikator itu antara lain, aspek kelangkahan, sejarah, arsitektur, demografis kemasyarakatan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan dari sini penentuan scoring akan ditentukan apakah sebuah situs itu menjadi skala local, regional atau nasional.
Sumber: pedomannusantara.com










Saya punya koin thn 45 dan uang kertas gambar soekarno.. Anda berminat silahkan hub email saya..khus... readmore